Skip to main content

Hukum Investiasi Forex Menurut Islam


Escrito por jaenal nurohman em Minggu, 10 Juni 2012 19.27 Investasi FOREX negociação merupakan investiasi yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh lucro yang cukup lumayan dalam waktu yang relative singkat. Apalagi dengan kehadiran Broker forex on-line yaitu Instaforex yang jasa memberikan sinal forex di internet, Semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang lucro di bisnis ini bahkan Tanpa Harus melewati upaya Belajar yang terlalu lama dan Tanpa Harus memahami Analisa teknikal / maupun fundamentais yang memusingkan kepala. Penghasilan para comerciante-comerciante forex profissional sangrando jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex negociação ini dikarenakan sifatnya yang abstratos dan tidak kasat mata. Sebagian umat Islão meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islão Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad VI, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik, jual, beli, yang, tidak, ada, barangnya, pada, waktu, akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih islão sulit untuk memenuhi tuntutan jaman eang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penasiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali no berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat, larangan, menjual, barang, yang, belum, ada, sebagaimana, larangan, beberang, barang, yang, sudah, ada, pada, waktu, akad. 8220Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apaká barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milang orang lain, padahal tidak dibi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu, akad barangnya, tidak ada, namun ada, kepastian diadakan, pada waktu, diperlukan, sehingga, bisa, diserahkan, kepada, pembeli, maka, jual, beli, tersebut sah. Sebaliknya, kendati, barangnya, sudah, ada, tapi, 8211, karena, satu, dan, lain, hal, 8212, tidak, mungkin, diserahkan, kepada, pembeli, maka, jual, beli, itu, tidak, sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditantukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau Masalah-Masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, estado hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum e yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum, yang baru, muncul, mesti, diberikan, kepastian, hukumnya, melalui, ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubá karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran idéia de atau alam. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islão tentang keadilan yang dalam Al-Quran digunakan istilah al-mizan, um-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masala PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islão dalam pengertian bagaimana hukum Islão diterapkan dalam masala kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang empalidecendo Mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam Ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK. Karena Teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 bi8217ajil al-salam8217ajl. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalá bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad8221. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, é o primeiro a terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut. Rukun sebagai utama unsur-unsur yang ada Harus dalam Suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-Salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut dengan istilah atau muçulmanos ilaih muçulmano. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka e harga tukar (ra8217s al-mal al-salam al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-Salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-Salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan SIFAT dan Cara berbeda dari akad jual dan beli (compra). Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi Harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (um yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (Kadar), jangka penyerahan, harga Tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang Harus dipenuhi Tukar Oleh harga (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan Jenis Tukar ALT, yaitu dirham, dinar, rupia atau dolar dsb atau Barang-Barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupia, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah, timbangan, yang, disepakati, dalam, bentuk, quilograma, lagoa, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan, dengan maksud, menghilangkan, jahalah, fi-8217aqd, atau, alasan, ketidaktahuan, kondisi-kondisi, barang, pada, saat, transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan de antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Os utilizadores registados podem usar esta imagem como um editor de gramagem absortí na beira do avk. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau máxima legal yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertatuu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islão, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang yang-Masing Masing negara mempunyai ketentuan Sendiri dan berbeda satu sama Mistos sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN Nilai MATA uang antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negar lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawil inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan hukum tindakan-tindakan (dewasa dan berpikiran Sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi yaitu jual-beli: Suci barangnya (najis bukan) Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam ar, karena sesungguhnya jual beli eang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudiano jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai, maka, pembeli, mempunyai, hak khiyar, artinya boleh, meneruskan, atau, membatalkan, jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: 8220Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya8221. Jual beli Hasil tanam yang terpendam masih, ketela seperti, kentang, Bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, Karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan Semua Hasil Tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etiqueta yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islão tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Asbah al-Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.Forex menurut Hukum Islam Autor: sinjotaro negociação Investasi FOREX investasi merupakan yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh lucro yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan kehadiran Broker forex on-line yaitu Marketiva yang jasa memberikan sinal forex di internet, Semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang lucro di bisnis ini bahkan Tanpa Harus melewati upaya Belajar yang terlalu lama dan Tanpa Harus memahami Analisa teknikal / maupun fundamentais yang memusingkan kepala. Penghasilan para comerciante-comerciante forex profissional sangrando jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex negociação ini dikarenakan sifatnya yang abstratos dan tidak kasat mata. Sebagian umat Islão meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islão Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad VI, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik, jual, beli, yang, tidak, ada, barangnya, pada, waktu, akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih islão sulit untuk memenuhi tuntutan jaman eang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penasiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali no berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat, larangan, menjual, barang, yang, belum, ada, sebagaimana, larangan, beberang, barang, yang, sudah, ada, pada, waktu, akad. 8220Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apaká barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milang orang lain, padahal tidak dibi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu, akad barangnya, tidak ada, namun ada, kepastian diadakan, pada waktu, diperlukan, sehingga, bisa, diserahkan, kepada, pembeli, maka, jual, beli, tersebut sah. Sebaliknya, kendati, barangnya, sudah, ada, tapi, 8211, karena, satu, dan, lain, hal, 8212, tidak, mungkin, diserahkan, kepada, pembeli, maka, jual, beli, itu, tidak, sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditantukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau Masalah-Masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, estado hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum e yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum, yang baru, muncul, mesti, diberikan, kepastian, hukumnya, melalui, ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubá karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran idéia de atau alam. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islão tentang keadilan yang dalam Al-Quran digunakan istilah al-mizan, um-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masala PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islão dalam pengertian bagaimana hukum Islão diterapkan dalam masala kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang empalidecendo Mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam Ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK. Karena Teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 bi8217ajil al-salam8217ajl. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalá bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad8221. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan Oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut: Rukun sebagai utama unsur-unsur yang Harus ada dalam Suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-Salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) disebut yang Muçulmanos muçulmanos muçulmanos muçulmanos muçulmanos muçulmanos muçulmanos muçulmanos muçulman Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka e harga tukar (ra8217s al-mal al-salam al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-Salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-Salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan SIFAT dan Cara berbeda dari akad jual dan beli (compra). Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi Harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (um yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (Kadar), jangka penyerahan, harga Tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang Harus dipenuhi Tukar Oleh harga (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan Jenis Tukar ALT, yaitu dirham, dinar, rupia atau dolar dsb atau Barang-Barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupia, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah, timbangan, yang, disepakati, dalam, bentuk, quilograma, lagoa, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan, dengan maksud, menghilangkan, jahalah, fi-8217aqd, atau, alasan, ketidaktahuan, kondisi-kondisi, barang, pada, saat, transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan de antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Os utilizadores registados podem usar esta imagem como um editor de gramagem absortí na beira do avk. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau máxima legal yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertatuu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islão, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang yang-Masing Masing negara mempunyai ketentuan Sendiri dan berbeda satu sama Mistos sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN Nilai MATA uang antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negar lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawil inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan hukum (dewasa dan berpikiran Sehat) tindakan-tindakan 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi yaitu jual-beli: Suci barangnya (najis bukan) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterimakan Jelas Barang dan harganya Dijual (dibeli) Oleh Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada dizangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam ar, karena sesungguhnya jual beli eang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudiano jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai, maka, pembeli, mempunyai, hak khiyar, artinya boleh, meneruskan, atau, membatalkan, jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: 8220Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya8221. Jual beli Hasil tanam yang terpendam masih, ketela seperti, kentang, Bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, Karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan Semua Hasil Tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etiqueta yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islão tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Asbah al-Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.Hukum Saham Dalam Islam - Mengenai negociação forex, Saham negociação, o índice de negociação dan, UMAT Sebagian Islam ada yang meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka seperti ini. Bagaimana menurut padangan parágrafo Pakar Islam Apa pendapat parágrafo ulama mengenai hal ini Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam Menurut Fatwa DSN MUI, NO: 40 / DSN-MUI / X / 2003, Saham Syariah adalah Bukti kepemilikan atas Suatu Perusahaan yang memenuhi Kritéria berikut: 1. Jenis usaha, Barang produk, jasa yang diberikan dan akad serta Cara pengelolaan Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah. 2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 di atas, antara lain: a. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang b. Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional c. Produsen, distribuidor, serra pedagang dan makanan minuman yang haram dan d. Produsen, distribuidor, dan / atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak morais dan bersifat. E. melakukan investasi pada Emiten (Perusahaan) yang pada saat transaksi Tingkat (nisbah) Hutang Perusahaan kepada Lembaga keuangan ribawi Lebih dominan dari modalnya 3. Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan Syariah atas Efek Syariah Yang dikeluarkan. 4. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib benjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prisip-prinsip Syariah dan memiliki Oficial de Conformidade da Shariah. 5. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah. Transaksi yang dilarang: Pelaksanaan transaksi Harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman, meliputi: a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu b. Bai8217 al-ma8217dum, yaitu melakukan e penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (venda a descoberto) c. Insider trading, yaku memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang d. Menimbulkan informasi yang menyesatkan e. Margem de negociação, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembeliano Efek Syariah tersebut dan g. Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan Suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak deitado h. Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas. Lebih lanjut lagi Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islão, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang yang-Masing Masing negara mempunyai ketentuan Sendiri dan berbeda satu sama Mistos sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga Timbul perbandingan Nilai mata uang antar negara. Perbandingan Nilai mata uang antar negara terkumpul dalam Suatu Bursa atau Pasar yang bersifat internasional dan terikat dalam Suatu kesepakatan bersama yang Saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negar lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawil inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. Rebat FBS TERBESAR 8211 Dapatkan pengembalian Rebat atau Komisi hingga 70 dari setiap transaksi yang anda lakukan baik lucro maupun perda, bergabung sekarang juga negociação dengan kami forex fbsasian ----------------- Kelebihan Broker Forex FBS 1. FBS MEMBERIKAN HINGGA bónus de depósito de 100 SETIAP DEPÓSITO ANDA 2. FBS MEMBERIKAN bônus de 5 USD HADIAH PEMBUKAAN akun 3. SPREAD FBS 0 untuk akun ZERO SPREAD 4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPÓSITO HINGGA 100 5. DEPÓSITO DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL Indonésia dan Banyak lagi, yang, lainya, Buka, akun, anda, di, fbsasian. ----------------- Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui: Tlp. 085364558922 BBM. Fbs2009 depósito de bônus 100 8211Sudahkah anda berbisnis forex trading. bergabung sekarang juga negociação dengan kami forex hotforexasian ----------------- Kelebihan Bertransaksi di HotForex HotForex 1. Memberikan Deposit Bonus 100 pada akun anda 2. Negociação di HotForex dimulai dari 0 spread de 3. depósito Mulai dari 70 Ribuan atau 5 usd 4. Memiliki regulasi yang benar FSC 5. Perusahaan HotForex Berdiri Sejak Tahun de 2010 6. depósito dapat dilakukan menggunakan BANK LOKAL BCA, Mandiri, BRI DAN FASAPAY 7. HotForex juga menyediakan akun PAMM dimana anda dapat menitip dana Kepada perusahaan untuk di kelola dan banyak lagos kelebihan yang lainya, daftar segera disini hotforexasian. ----------------- Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui. Tlp. 085364558922 BBM. Efx2009 Disclaimer Semua informasi yang terdapat dalam site de pakartrading ini hanya bersifat informasi saja. Pakartrading berusaha menyajikan berita, namun, demikian, pakartrading, tidak, menjamin, keakuratan, kelengkapan, dari, semua, informasi, atau, analisa, yang, tersedia. pakartrading dan penulis tidak bertanggung jawab terhadap Semua kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang dialami Oleh pembaca atau pihak lain. Hukum Forex Dalam Syariah Islam Dewasa ini, transaksi keuangan merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Salah satu transaksi keuangan yang berkembang pesat adalá valas (valuta asing) atau desintoxicação juga forex (câmbio). Pasar forex adalah passar uang internasional. Sebantan forex adalah baxial dari keikatan pertukaran mata uang asing: FOReign EXchange. Forex adalah salah satu dari pasar keuangan termuda dan muncul sejak tahun 1970an. O volume de Dikarenakan vai para trás e para trás e para trás. Bagi muçulmano, setiap, muamalah, yang, kita, lakukan, harus, sesuai, dengan, rambu-rambu, syariat. Lalu, bagaimanakah hukum forex atau valas itu sendiri dalam Islã Dalam Islã, forex / valas disebut juga Sharf. Menurut bahasa, al sharf memiliki beberapa arti. Kelebihan dan tambahan Dari arti ini, ibadah nafilá (sunah) disebut sharf sebab ia merupakan tambahan untuk ibadah yang fardu. Disebutkan Hadits dalam sebuah, Jaminan orang muçulmano (dalam memberikan Keamanan kepada orang nonmuslim) itu satu, (mesti dipelihara meskipun hanya) berasal dari satu orang. Orang-orang yang mengkhianati seorang muçulmano, maka baginya laknat Deus, para malaikat, dan seluruh manusia. Allah tidak akan menerima ibadah suná maupun ibadah fardhu darinya. (HR. Bukhari) Dalam hadits di atas menggunakan kata al-sharf yang berarti sunah, sedução adlu artinya yang fardu. Menolak (Al-rad wa al daf), memindahkan serta memalingkan. Dalam Al Quran design: 34. Maka Tuhannya memperkenankan do Yusuf dan Dia menghindarkan Yusuf dari tipu daya mereka. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS, Yusuf, 34) Kata al sharf dalam ayat iní artinya menolak tipu daya mereka dari nabi Yusuf. 127. dan apabila diturunkan satu Surat, sebagian mereka memandang kepada yang lain (sambil berkata): 8220Adakah seorang dari (Muslimin orang-orang) yang melihat kamu8221 sesudah itu merekapun pergi. Alá mahām mādām mādām mādām mārām mārām mārām mādām (QS At Taubah.) 127 BACA JUGA Anggaran Pengeluaran untuk Sumbangan Kata al sharf dalam ayat ini berarti memalingkannya dari kebenaran. Menurut istilah, al sharad adalah pertukaran dua jenis barang berharga atau jual beli uang dengan uang. Yang dimasud barang berharga dan uang adalah dirham, dinar, atau yang sejenisnya termasuk mata uang yang berlaku pada zaman sekarang. Mata uam zaman sekarang posisinya sama dengan transaksi dirham dan dinar pada zaman dahulu. Oleh karena itu, harus diberlakukan pula padanya hukum syari, bahkan sekalipun tidak memiliki cadangan emas. Ia sudah menjadi Barang bernilai yang dipertukarkan di antara dua pihak yang bertransaksi, maka Harus diberlakukan pula padanya hukum-hukum yang berlaku bagi benda bernilai. Transaksi ini disebut Sharf Karena biasanya setiap pihak yang bertransaksi berharap ada keuntungan atau Karena secara khas dikembalikan dalam bentuk serupa dan sering berpindah tangan. Transaksi ini boleh diistilahkan sebagai baI (jual beli) atau sharf (pertukaran mata uang). Hukum Transaksi Sharf (Forex atau Valas) Menurut Fatwa DSN Nomor: 28 / DSN-MUI / III / 2002, menyatakan bahwa transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh. Dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) b. Ada kebutuhan transakta atau untuk berjaga-jaga (simpanan) c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh). D. Apabila berlainan, jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang berlaku, pada saat, transaksi, dilakukan dan secara tunai. Adaptação para o transporte de passageiros Transaksi Valuta Asing: a. Transaksi Spot. Yaitu transaksi pembelian dan penjualan valer asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (sobre o balcão) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, BACA JUGA Nabi Muhammad: Sang Pengusaha dan Investidor Tersukses b. Transaksi para a frente. yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram. Karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan Nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk frente acordo untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah). C. Troca de Transaksi. Yaitu suatu kontrak pembeliano atau penjualan valas dengan harga ponto yang dikombinasikan dengan pembeliano antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram. Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). D. Opção Transaksi. yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak Harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta asing pada harga dan jangka waktu atau Tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram. Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Dewasa ini, banyak pedagang valas menyalahi syarat-syarat sahnya transaksi valas. Seringkali seseorang membeli uang, namun diserahkan beberapa saat kemudiano atau diterima beberapa saat kemudian. Sering juga seseorang membeli, dari, pihak, kedua, kemudian, menjualnya, pada, pihak, ketiga, sebelum, menerima, ucr, tersebut, dari, pihak, kedua. Semua praktek ini menyalahi syarat-syarat sahnya transaksi valas. Dengan demikian, semua praktek tersebut rusak (fasid). Kepemilikan yang dihasilkan dari transaksi semacam ini adalá sesuatu yang buruk dan akan menghilangkan keberkahan. Bahkan, transaksi semacam ini akan mengakibatkan kerugian. Oleh karena itu, seorang, muçulmano, sudah, seharusnya, lebih, memilih, yang, halal, sesuai, dengan, syariat, Allah Swt. Sehingga Allah membro do berkah dalam keluarga dan hartanya. Semoga Allah membro do kita taufik. Investasi yang dalam istilah hukum Islam disebut Mudharabah adalah adalah menyerahkan modal uang kepada orang yang berniaga sehingga ia mendapatkan prosentase keuntungan. Bentuk usaha ini meli-batkan dua pihak: pihak yang memiliki modal namun tidak bisa berbisnis. Dan kedua, pihak yang pandai berbnis namun tidak memiliki modal. Melalui usaha ini, keduanya saling melengkapi. Para ulama sepakat bahwa sistema penanaman modal ini dibolehkan. Dasar hukum dari sistem ini adalah ijma8221 ulama yang membolehkannya. dalam Diriwayatkan al-Muwaththa: 8220dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya bahwa ia menceritakan, 8220Abdullah dan Ubaidullah bin Umar bin Al-Khaththab pernah keluar dalam satu Pasukan ke negeri Iraque. Ketika mereka kembali, maitka lewat di hadapan Abu Musa al-Asy8221ari, yakni gubernur Bashrah. Beliau menyambut mereka berdua dan menerima mereka sebagai tamu dengan suka cita. Beliau berkata, 8220Kalau aku bisa melakukan sesuatu yang berguna buat Kalian, pasti akan kulakukan.8221 Kemudian beliau me-lanjutkan, 8220Sepertinya aku bisa melakukannya. Ini ada uang dari Deus yang akan kukirimkan kepada Amirul Mukminin. Saya me-minjamkannya kepada kalian untuk kalian belikan sesuatu di Iraque ini, kemudian kalian jual di kota Madinah. Kalian kembalikan modalnya kepada Amirul Mukminin, dan keuntungannya Kalian ambil.8221 mereka berkata, 8220Kami suka itu.8221 Maka beliau menyerahkan uang itu kepada mereka dan menulis Surat untuk disampaikan kepada Umar bin Al-Khaththab agar Amirul Mukminin itu Meng-ambil dari mereka uang yang Dia titipkan. As informações seguintes não estão ainda disponíveis em Português. Para sua comodidade, disponibilizamos uma tradução automática: Sesimbra di kota Madinah, mereka menjual barang itu dan mendapatkan keun-tungan. Palavras-chave para esta imagem Umar. Umar Lantas bertanya, 8220Apakah setiap anggota Pasukan diberi pinjaman Oleh Abu Musa seperti yang diberikan kepada Kalian berdua8221 mereka menjawab, 8220Tidak.8221 Beliau berkata, 8220Apakah Karena Kalian adalah Anak-Anak Amirul Mukminin sehingga ia memberi Kalian pinjaman Kembalikan uang itu beserta Keun-tungannya. 8221 Adapun Abdullah, hanya membungkam saja. Sêmen-tara Ubaidullah langsung Bicara Angkat, 8220Tidak sepantasnya engkau berbuat demikian wahai Amirul Mukminin Kalau uang ini berkurang atau Habis, pasti kami akan bertanggung jawab.8221 Umar tetap berkata, 8220Berikan uang itu semuanya.8221 Abdullah tetap diam, sementara Ubaidullah tetap membantah. Tiba-tiba salah se-orang di antara Sahabat Umar berkata, 8220Bagaimana bila engkau menjadikannya sebagai investasi modal wahai Umar8221 Umar menjawab, 8220Ya. Aku jadikan itu sebagai investasi modal.8221 Umar Segera mengambil modal beserta setengah keuntungannya, se-mentara Abdullah dan Ubaidullah mengambil setengah keuntungan sisanya.8221 Diriwayatkan juga dari al-Alla bin Abdurrahman, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Utsman bin Affan memberinya uang sebagai modal Usaha, dan keuntungannya dibagi dua. logis Satu hal yang, bila pengembangan modal dan Pening-katan nilainya merupakan salah satu tujuan yang disyariatkan. Sementara modal itu hanya bisa dikembangkan melali pemu-taran atau perdagangan. Sementara tidak seta orang yang mempunyai harta mampu berjual-beli. Dan tidak setiap yang berkeahlian dagang mempunyai modal. Maka masing-masing kelebihan itu dibutuhkan oleh pihak lain. Oleh sebab itu bisnis penanaman modal ini disyariatkan oleh Alá demi kepentingan keduabelah pihak. Kemudian parágrafo ulama menjelaskan, investasi yang benar dan diperbolehkan menurut hukum Islam adalah investasi yang memenuhi Kritéria berikut makasih ya ya artikelnya soluçar, solanya aku butuh sekalini Baguss bangett artikelnya. Banyak sekali sekarang yg menjanjikan persentasi keuntungaan dari uang yang kita investkan. Tanpa berfikir dua kali haram / halalnya. Tanpa, mengetahui, dengan, jelas, uk, kita, diputarkan, untuk, apa. Hanya melihat keuntungan semata yg padahal Besar itu akan mengantarkannya kepada kerugian di akhirat kelak. Mantaap artikelnya sukses terus sob. Baguss bangett artikelnya. Banyak sekali sekarang yg menjanjikan persentasi keuntungaan dari uang yang kita investkan. Tanpa berfikir dua kali haram / halalnya. Tanpa, mengetahui, dengan, jelas, uk, kita, diputarkan, untuk, apa. Hanya melihat keuntungan semata yg padahal Besar itu akan mengantarkannya kepada kerugian di akhirat kelak. Mantaap artikelnya sukses terus sob.

Comments

Popular posts from this blog

Mbcfx Forex Cargo

Jamuddin hj sulaiman forex conversor Jamuddin hj sulaiman forex conversor As configurações podem ser ajustadas para se adequar às características de títulos específicos ou estilos de negociação. Desde opção jamuddin hj sulaiman forex conversor será o mesmo para qualquer mês assumindo as condições são as mesmas, eu posso estimar o que o potencial valor de rolo pode ser para rolar outubro a novembro. Sua conta pode armazenar moedas diferentes ao mesmo tempo, e intermitente 4 milímetros fios duplos em 152. Agradecemos antecipadamente. Isso encoraja um fórum justo e aberto, sem discussões de ida e volta e críticas desnecessárias. Clique na pasta indicadores. E eu definitivamente segundo o Crucial SSD rmendation, eles fazem drives incríveis. 15 bilhões de analistas tinham previsto. Indicadores adicionais para você fabricantes de dinheiro sério: Você poderia tentar adicionar os pontos de pivô Fibonnacci para isso para que você será capaz de ver onde o preço vai querer retraçar. Os serviços m...

Statistical Arbitrage Forex

Advanced Statistical Arbitrage V4.0 Opulen Visão Geral Stat Arb V4.0 Opulen é o mais recente produto de negociação estatística Arbitrage desenvolvido pela FX AlgoTrader. V4.0 O Opulen usa uma interface JavaFX exclusiva para controlar os parâmetros de sistema subjacentes implementados em cada gráfico executando as ferramentas arbitrais estatísticas no MetaTrader MT4. Stat Arb V4.0 Opulen foi projetado especificamente para rodar no MetaTrader MT4 com entrada e saída de pedidos totalmente automatizadas com base em parâmetros definidos pelo usuário. V4.0 O Opulen é composto de três componentes principais que são: - FXA Stat Arb V4 JFX (Um Conselheiro Especialista) FXA STD Indicador V4 JFX (Um Indicador) FXAJFXInterface. jar (O programa de interface de controle JavaFX) V4.0 Opulen constrói Sobre o sucesso do Stat Arb V3.0 com a introdução das seguintes características diferenciadoras: - Integração no FX AlgoTrader Indicador de Correlação em Tempo Real 8224 Opção de Negociação Sintética Inte...

Nifty Moving Average Database

NIFTY 50 A CNX Nifty é um índice de ações bem diversificado 50 para 22 setores da economia. Ele é usado para uma variedade de propósitos, como carteiras de fundo de benchmarking, derivativos baseados em índices e fundos de índice. A CNX Nifty é detida e administrada pela Índia Index Services e Products Ltd. (IISL), que é uma joint venture entre a NSE ea CRISIL. A IISL é a primeira empresa especializada na Índia focada no índice como um produto central. O CNX Nifty Index representa cerca de 65,87 da capitalização de mercado de flutuação das ações listadas na NSE em 31 de dezembro de 2012. O valor negociado total para os últimos seis meses encerrados em dezembro de 2012 de todos os componentes do índice é de aproximadamente 50,23 do valor negociado De todas as ações da NSE. Custo de impacto da CNX Nifty para um tamanho de carteira de Rs.50 lakh é 0,06 para o mês de dezembro de 2012. CNX Nifty é mantida profissionalmente e é ideal para negociação de derivativos. A partir de 26 de junho de...